SEJARAH BERDIRINYA MUSEUM LA GALIGO
Kata “museum” berasal dari bahasa
Yunani “Mouseion” yaitu kuil atau tempat pemujaan bagi ke-9 Dewi (Cleo,
Euterpe, Melphorano, Thalic, Terpsichore, Erato, Polyhimne, Uranic, Callops)
sebagai lambang berbagai cabang ilmu pengetahuan dan kesenian pada zaman Yunani
klasik
Organisasi museum se-dunia ICOM
(International Council Of Museum) dimana Indonesia sebagai salah satu
anggotanya merumuskan definisi museum
sebagai suatu lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani
masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum yang memperoleh, merawat,
menghubungkan dan memamerkan untuk tujuan studi, pendidikan dan kesenangan,
bukti materil manusia dan lingkungannya.
Keberadaan museum di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1992 yang telah
diganti atau diperbaharui dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya, pada pasal 18 ayat 2 disebutkan bahwa museum merupakan lembaga yang
berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda,
bangunan, atau struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau yang
bukan cagar budaya, dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat.
Berdasarkan definisi museum
tersebut maka museum memiliki fungsi preservasi
atau pemeliharaan termasuk pengumpulan, konservasi, registrasi dan
dokumentasi, fungsi komunikasi melalui
pameran, publikasi ( media cetak dan audiovisual) dan berbagai aktivitas
pendidikan mengingat museum adalah salah satu sumber belajar yang non formal,
fungsi penelitian termasuk
penelitian koleksi, pengunjung, dan masyarakat.
Sekitar tahun 1990-an peran museum
semakin meluas, tidak lagi sebatas tempat penyimpanan benda-benda kuno dan
bersejarah atau tempat penyimpanan arsip-arsip tentang masa lalu akan tetapi peranan
museum lebih kepada mencerdaskan bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, dan
ketahanan nasional, serta wawasan nusantara sehingga museum memiliki peranan
strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keberadaan sebuah museum di
Sulawesi Selatan berawal pada tahun 1938 dengan didirikannya “Celebes Museum”
oleh pemerintah Nederlansch-Indie (Hindia Belanda) di Kota Makassar sebagai ibu
kota Gouvernement Celebes en Onderhorigheden (Pemerintah Sulawesi dan
Taklukannya). Museum pada waktu itu menempati bangunan dalam kompleks Benteng
Ujung Pandang (Fort Rotterdam) yakni bekas kediaman Gubernur Belanda Admiral
C.J Speelman (Gedung D) . koleksi yang dipamerkan antara lain keramik, piring
emas, destar tradisional Sul-Sel, dan beberapa mata uang. Menjelang kedatangan
Jepang ke Kota Makassar selebes museum telah menempati 3 gedung (gedung D, I,
dan M). koleksi yang dipamerkan bertambah antara lain, peralatan permainan
rakyat, peralatan rumah tangga seperti peralatan dapur tradisional, peralatan
kesenian seperti kecapi, ganrang bulo, puik-puik, dan sebagainya.
Pada masa pendudukan Jepang Museum
Selebes terhenti sampai pembubaran Negara Indonesia Timur (NIT) dan selanjutnya
pada tahun 1966 oleh kalangan Budayawan merintis kembali pendirian museum dan
dinyatakan berdiri secara resmi pada tanggal 1 Mei 1970 berdasarkan surat
keputusan Gubernur kepada Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan No.
182/V/1970 dengan Nama “Museum La Galigo”. Pada tanggal 24 Februari 1974
Direktur Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Prof. I.B Mantra meresmikan Gedung Pameran Tetap Museum. Kemudian
pada tanggal 28 Mei 1979 dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 093/0/1979 museum ini resmi menjadi “Museum
La Galigo Provinsi Sulawesi Selatan” dan merupakan Unit Pelaksana Teknis di
bidang Kebudayaan, khususnya bidang permuseuman. Selanjutnya di era Otonomi
Daerah Museum La Galigo berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan
No. 166 Tahun 2001, tanggal 28 Juni 2001 berubah nama menjadi UPTD (Unit
Pelaksana Teknis Dinas). Museum La Galigo Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya pada tahun 2009 Organisasi Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Lagaligo Dinas Kebudayaan dan
Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan diatur berdasarkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatan No. 40 Tahun 2009, tanggal 18 Februaru 2009 sampai sekarang.
Penamaan “La Galigo” terhadap
Museum Provinsi Sulawesi Selatan atas saran para cendikiawan dan budayawan
dengan pertimbangan bahwa La Galigo atau I La Galigo adalah sebuah karya sastera klasik
dunia yang besar dan terkenal,
serta bernilai kenyataan kultural dalam bentuk naskah tertulis berbahasa Bugis
yang disebut Sure’ Galigo. Sure’ ini mengandung
nilai-nilai luhur, pedoman ideal bagi tata kelakuan dan dalam kehidupan nyata yang dipandang
luhur dan suci, merupakan tuntunan hidup dalam masyarakat Sulawesi Selatan pada masa dahulu seperti
dalam sistem religi, ajaran kosmos, adat istiadat, bentuk dan tatanan
persekutuan hidup kemasyarakatan/ pemerintahan tradisional, pertumbuhan
kerajaan, sistem ekonomi/perdagangan, keadaan geografis/wilayah, dan peristiwa
penting yang pernah terjadi dalam kehidupan manusia. Pada masa dahulu naskah
atau sure’ yang dipandang suci ini disakralkan dan hanya dibaca pada waktu-waktu
tertentu sambil dilagukan.
Pertimbangan lainnya penamaan
Museum La Galigo adalah nama La Galigo sangat populer di kalangan masyarakat
Sulawesi Selatan, La Galigo seorang
tokoh legendaris, putera Sawerigading
Opunna Ware dari perkawinannya dengan We Cudai Daeng Ri Sompa, setelah dewasa
La Galigo dinobatkan menjadi Payung Lolo (Raja Muda) di Kerajaan Luwu sebagai
kerajaan tertua di Sulawesi Selatan.
Online Casino Site - All Slots, Blackjack, Roulette - Choices
BalasHapusIn addition, online casino and sportsbook offers all types of games, 인카지노 so that you can easily play and win real 제왕 카지노 money. Choices 카지노 like Slots Casino
Lucky Club Casino Site - Get Lucky Club Bonus
BalasHapusLucky Club Casino is the perfect place to start playing with your first ever Bitcoin and Ethereum-only deposit. Register and claim your Lucky Club bonus and win luckyclub